> RiauKepri.com, DUMAI - Perairan Bengkalis nampaknya memang sudah dimanfaatkan cukong menyeludupkan narkoba ke Riau. Hal tersebut semakin tak terpungkiri ketika aksi penyeludupan barang haram tersebut berhasil digagalkan aparat. Lihat misalnya ketika tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika ekstasi sebanyak 10.000 butir dan sabu-sabu
BENGKALIS(CAKAPLAH) - Enam orang diduga sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (18/5/2021). Penangkapan enam tersangka ini dilakukan secara terpisah. Penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi langsung Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando saat ekpos di halaman Mapolres Bengkalis
PangkalanKerinci(SegmenNews.com)- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan pelaku narkotika jenis sabu di Jalan PLN, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Selasa malam sekitar Pukul 20:00 Wib kemarin (2/4/18). Pelaku berinisial ON (18) warga jalan poras, PT SLS, Kecamatan Ukui ini diamankan dengan barang bukti satu buah kotak rokok Umild yang diselipkan 1 satu []
Pekanbaru Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial A dan Z yang telah lama masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penangkapan buronan tersebut
Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 WIB tadi. Ini melibatkan empat pelaku, dua di antaranya meninggal," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, di Pekanbaru, Riau, Senin, 9 November 2020. Dia menerangkan, para pelaku menyelundupkan sabu menggunakan bungkus susu.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. BENGKALIS - Setelah sekian lama masuk daftar pencarian orang DPO, terduga bandar narkoba Jefri alias Jef Separo 24 berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 23/11 malam. Jefri ditangkap setelah buron sejak 25 April 2018. Warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu diringkus sekitar pukul WIB. Tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang. Jefri merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ekstasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba. "Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri," jelas Syahrizal. Di mana saat itu, ujar Syahrizal ditemukan satu unit koper warna cokelat, satu buah kotak blender, satu tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ekstasi warna pink, dua unit handphone hp milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman. Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna cokelat, satu kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ekstasi warna pink dan ditemukan satu unit hp milik Andi Syahputra. "Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 koper warna cokelat, 1 kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, 4 bungkus besar narkotika jenis ekstasi, dan 2 unit hp," ucap Syahrizal mengulang saat pengungkapan saat itu. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka saat itu barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri. Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 koper, 1 kotak kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 unit hp. Dari interogasi petugas terhadap tersangka Andi Syaputra menjelaskan barang tersebut milik Jefri. "Di saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," ujar Kasat.esi
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya
BENGKALIS CAKAPLAH – Polsek Mandau Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang melibatkan seorang oknum Polri, Rabu 21/11/2018.Pers Release ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah, Kasat Narkoba AKP AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan pihak jajaran Polsek Mandau telah melakukan pengintaian selama dua minggu.“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu, di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau, Senin 19/11/18 sekitar pukul WIB,“ terang Kapolres kepada sejumlah awalnya informasi penangkapan 1 kg sabu yang diamankan, namun setelah ditimbang di penggadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka, dan diduga selebihnya sudah oknum anggota Polri inisial BG 33 tersebut, bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Dan sesuai keterangan pelaku, ia baru mengkonsumsi sekali. Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman saat digrebek, selain BG oknum Polri, juga ditemani tiga wanita inisial WW 21, NS 45 dan EPN 32. Sedangkan tiga orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother 48, IG 34 dan SN 40.“Rumah kos tempat pesta sabu disewa oleh SN. Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja milik SN bandar, dan keenam tersangka tersebut gabung kepada SN melakukan pesta sabu,“ ungkap juga menyebut, dari hasil penangkapan tujuh orang tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat hisap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit dan lainnya.“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN bandar mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU,“ ungkap Kapores Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia tersebut. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi
Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
penangkapan narkoba di bengkalis 2018