Tesisini menguraikan tentang penyelesaian sengketa tanah antara komunitas Karunsi'e Dongi dengan PT Vale Indonesia Tbk di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut menjadi isu nasional dan internasional yang diframing
Sebegitupentingnya proses ini bahkan pemerintah meregulasi mengenai pengukuran bidang untuk pengembalian batas. Proses ini diatur oleh pemerintah dalam beberapa peraturan diantaranya ialah didalam Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan pokok-pokok Agraria, dan lain sebagainya.
Jakarta 23 September 2020. Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para Guber
Biayadihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha; 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2; Keterangan. Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
Untukmengetahui lebih detail mengenai tata cara atau persyaratan, silahkan hubungi customer service kami melalu whatsapp dengan nomor Pelayanan Pemecahan, Penggabungan dan Pemisahan Hak. Penggabungan Bidang. Waktu: 15 Hari . Persyaratan: Sertipikat Hak Atas Tanah: Surat Persetujuan dari Kreditur: Lain - lain:
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis Kebijakan Negara dalam bidang pertanahan tentang larangan pemecahan tanah lebih dari lima bidang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan larangan pemilikan tanah lebih dari lima bidang dengan luas keseluruhan 5000m2 belum dapat dilaksanakan secara maksimal baik oleh pihak yang terkait maupun masyarakat karena kebijakan tersebut belum efektif dimana kebijakan yang dibuat tidak disertai sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan. Pihak Badan Pertanahan Nasional hanya mengandalkan Surat Pernyataan dari pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya dikantor Pertanahan setempat yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak BPN belum menginventarisasi berapa banyak bidang tanah yang sudah terdaftar di kantornya, sehingga daftar pemilikan tanah secara perorangan belum terdeteksi. Oleh karena itu sampai sekarang belum bisa diketahui berapa banyak masyarakat yang telah memiliki tanah melebihi ketentuan lima bidang dengan luas keseluruhan 5000m2. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula. Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya. Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya. Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya m2 yang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang. Sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal m2. Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ? Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini. Perubahan Hak Milik Menjadi HGB Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB. Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas si pemohon. For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Disadur dari
Tanah menjadi instrumen investasi yang terbilang aman. Namun, dalam kepemilikannya, ada batas luas hak atas tanah. Yuk ketahui penjelasannya berikut ini. Banyak orang memilih kavling tanah sebagai investasi properti, tentunya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang. Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA ada sejumlah hak atas tanah. Hak tersebut di antaranya, hak milik, hak guna usaha HGU, hak guna bangunan atau HGB, dan hak sewa. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca informasi mengenai sejumlah hak tanah di Situs properti sempat mengulas hak guna pakai tanah zaman Kolonial Belanda, seperti hak gebruik. Selain itu, juga pernah membahas salah satu surat tanah tradisional di Indonesia, yakni letter c. Memang, dengan terbatasnya ketersediaan lahan, membuat kenaikan aset tanah semakin menjanjikan dari tahun ke tahun. Dengan keterbatasan tersebut, ternyata luasan tanah yang dimiliki seseorang atau perusahaan ada batasannya lo. Berapa Batas Luas Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki? Untuk menjawab pertanyaan di atas, melansirnya dari laman konsultasi hukum Batas luas hak atas tanah untuk perorangan atau badan hukum didasari oleh pemanfaatan dari aset tersebut. 1. Tanah Pertanian Bila merujuk Permen ATR/BPN 18/2016 batas luas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut a. Tidak padat, maksimal luas yang dimiliki 20 hektar. b. Kurang padat, paling luas 12 hektar. c. Cukup padat, maksimal luas 9 hektar d. Sangat padat, paling luas 6 hektar. Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum, sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya. 2. Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal Tahukah kamu, dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998 membatasi hak milik atas tanah untuk rumah tinggal. Pemerintah mengatur untuk perseorangan, tidak lebih dari 5 bidang tanah atau total lahan seluruhnya meter persegi. Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum. 3. Hak Pakai untuk WNA Untuk Warga Negara Asing alias WNA, mereka juga dapat memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Tetapi, bukan di atas tanah hak milik, namun hak pakai. Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN 18/2021. Adapun batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga, dengan luasan maksimal m2. WNA dapat memiliki rumah dengan luas tanah lebih dari m2, apabila mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial. Tentunya WNA bisa memiliki tanah dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Itulah penjelasan mengenai aturan batas luas hak atas tanah, yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu ya, terkait hak atas tanah yang berlaku di tanah air. Baca juga informasi terkait pembiayaan dan hukum pertanahan menarik lainnya, seperti biaya ubah AJB ke SHM, hanya di Kalau kamu ingin mencari kavling tanah di Bekasi, bisa menelusuri sejumlah rekomendasinya di
Jika ingin melakukan pemisahan hak tanah yang dibebani hak tanggungan, apakah bisa dilakukan tanpa izin dari pemegang hak tanggungan? Kalau bisa bagaimana cara dan syaratnya? Intisari Untuk menerbitkan sertifikat baru jika dilakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka pemegang hak yang bersangkutan wajib meminta izin pemengang hak tanggungan terlebih dahulu. Dalam praktiknya biasanya dalam perjanjian hak tanggungan dicamtumkan klausula bahwa apabila terjadi pemisahan tanah maka seluruh pemisahannya akan terbebani hak tanggungan. Namun Apabila tidak diperjanjikan dari awal maka hak tanggungannya dihapus dulu baru dibebani hak tanggungan ulang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda, Hak Tanggungan Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah “UU Hak Tanggungan”, hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah a. Hak Milik; b. Hak Guna Usaha; c. Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani Hak Tanggungan.[1] Pada dasarnya yang dapat membebankan suatu tanah dengan hak tanggungan adalah pemilik tanah itu sendiri. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Tanggungan 1 Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. 2 Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Pemisahan Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan Mengenai pemisahan tanah, Pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997” telah mengatur bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal terjadi pemisahan, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.[2] Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemisahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.[3] Pemisahan bidang tanah tidak boleh merugikan kepentingan kreditor yang mempunyai hak tanggungan atas tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu pemisahan tanah itu hanya boleh dilakukan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari kreditor atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban lain yang bersangkutan. Beban yang bersangkutan tidak selalu harus dihapus. Dalam hal hak tersebut dibebani hak tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani bidang-bidang hasil pemisahan itu.[4] Jadi untuk melakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka terlebih dahulu harus diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam praktiknya, menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, biasanya dalam perjanjian hak tanggungan dicantumkan klausula bahwa apabila terjadi pemisahan tanah maka seluruh pemisahannya akan terbebani hak tanggungan. Namun apabila tidak diperjanjikan dari awal maka hak tanggungannya dihapus dulu baru dibebani hak tanggungan ulang.[5] Persyaratan Persyaratan yang Diperlukan Untuk Pemisahan Tanah Sebagaimana yang kami lansir dari situs Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat asli. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat a. Identitas diri. b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. c. Pernyataan tanah tidak sengketa. d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. e. Alasan pemecahan. Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Jadi berdasarkan uraian di atas maka untuk menerbitkan sertifikat baru jika dilakukan pemisahan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan maka pemegang hak yang bersangkutan wajib meminta izin pemegang hak tanggungan terlebih dahulu. Mengenai hak tanggungannya, hak tanggungan akan mengikuti seluruh pemisahannya apabila di awal diperjanjikan bahwa dalam hal terjadi pemisahan tanah hak tanggungan akan mengikuti seluruh pemisahannya. Apabila tidak diperjanjikan di awal maka hak tanggungan hapus terlebih dahulu kemudian setelah pemisahan akan dibebani hak tanggungan lagi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah; 2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Catatan Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Irma Devita Purnamasari, pada 13 April 2017 pukul WIB untuk meminta pendapatnya terkait pemisahan hak atas tanah serta hak tanggungan yang membebaninya. [1] Pasal 4 ayat 2 UU Hak Tanggungan [2] Pasal 49 ayat 2 PP 24/1997 [3] Pasal 49 ayat 3 jo. Pasal 48 ayat 3 PP 24/1997 [4] Pasal 49 ayat 3 jo. Pasal 48 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 48 ayat 3 PP 24/1997
Pemisahan bidang tanah adalah pemisahan yang dilakukan pada suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pendaftaran pemisahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan image source by Perbedaan mendasar antara Pemisahan Bidang Tanah dan Pemecahan Bidang Tanah, adalah status hukum dari bidang tanah, jika dilakukan pemecahan tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tidak berlaku, sedangkan pemisahan suatu bidang tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku. Baca Juga Cara Mudah Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah yaitu, Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. Sedangkan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Berikut adalah Persyaratan Adiministrasi yang harus dilengkapi dalam pengajuan Pemisahan Bidang Tanah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon KTP dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat Asli 6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 7. Identitas diri 8. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 9. Pernyataan tanah tidak sengketa 10. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 11. Alasan pemecahan 12. Materai Persyaratan yang telah lengkap diajukan ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan yang memudahkan pemohon melakukan pengecekan berkas permohonan. Jangka waktu penyelesaian pemohonan pemisahan bidang tanah dilakukan selama 15 hari kerja, namun jika permohonan pemisahan bidang tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan maka waktu penyelesaiannya disesuaikan Demikin artikel Cara Mengajukan Pemisahan Bidang Tanah, jika mengalami kesulitan pemohon bisa mendatangi langsung Kantor Pertanahan untuk melakukan konsultasi dan tentunya tidak dipungut biaya. Semoga bermanfaat Disadur dari
pemecahan tanah lebih dari 5 bidang