PembuatanDokumen Andal. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). Kami rasa, Anda tidak punya waktu dalam membuat Dokumen CSMS. Rona awal (sebelum kegiatan) kerusakan daerah lingkungan. Pengertian amdal (andal, rkl, rpl) 2 (Douglas Daniels) Pembuatan Dokumen Andal Dalamtahap ini juga akan dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang, sehingga didapatkan dokumen KA - ANDAL yang sempurna. 5. Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Setelah dokumen KA - ANDAL dibuat, selanjutnya masuk ke penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Dokumen tersebut semuanya saling berkaitan dan juga bagian dan berkelanjutan. JasaPendampingan Pembuatan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL) Jasa Pendampingan Pembuatan Laporan UKL dan UPL; Jasa Pendampingan Pengambilan Sampling/Sample Udara; Jasa Pendampingan Pembuatan Laporan RKL dan RPL; Jasa Pendampingan Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Jasa Pendampingan Pengambilan Sampling/Sample Tanah ContohDokumen Amdal Rpl - Untuk memudahkan proses mendapatkan file contoh dokumen amdal dan passwordnya telah kami susun dalam 4 langkah berikut. Password amdal ke nomor 0823 4809 7778. Rkl rpl jalan tol gempol pandaan kata pengantar laporan rencana pengelolaan lingkungan rkl dan rencana pemantauan lingkungan rpl tambahan pembangunan jalan tol gempol pandaan sepanjang 13 610 km ini merupakan ProsesPenyusunan dan penilaian KA-Andal yang dilakukan dengan mengajukan dokumen yang telah dibuat kepada Komisi Penilai AMDAL. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati agar segera bisa diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cįŗ§n Cmnd Nợ Xįŗ„u. Menyusun RPL Dan RKL Amdal Jalan Perkotaan MENYUSUN RPL DAN RKL AMDAL JALAN PERKOTAAN Kode Pdt 07/T/BNKT/1991 Bahasa Indonesia Halaman 30 Halaman Format Pdf Sumber Bina Marga Sifat GRATIS Download CUPLIKAN ISI EBOOKRencana Pengelolaan Lingkungan RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan RPL di dalam suatu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan, bahkan peranan RKL dan RPL di dalam AMDAL hampir terdapat pada setiap tahapan kegiatan. Ruang LingkupSejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk perkotaan maka kebutuhanpun akan meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat itu, maka makin meningkat pula usaha dalam memanfaatkan dan mengeksploitasi sumber daya alam. Disatu pihak ketersediaan sumber daya yang tidak terbatas sedangkan dilain pihak pembangunan meierlukan penggunaan sumber daya alam yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan manusia yang meningkat. Apabila keadaan ini tidak dikenda-likan maka akan berakibat berkurang/punahnya sumber daya alam tersebut. Keadaan ini cukup kontradiktif. Untuk itu lingkup pembahasan terutama ditekankan terhadap tata cara dalam melakukan usaha-usaha pemantauan maupun pengelolaan lingkungan pada setiap kegiatan pembangunan jalan baru maupun pada peningkatan jalan yang ada di perkotaan, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan atau yang terjadi akan mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi lingkungan di sekelilingnya. Hal ini dikarenakan daerah perkotaan ke-adaannya relatif lebih padat dan kegiatannya cukup banyak dibandingkan dengan daerah-daerah di luar perkotaan. PengertianPra-konstruksi adalah suatu tahapan proyek yang kegiatannya termasuk kegiatan-kegiatan non-teknis seperti kegiatan pembebasan lahan dan pemindahan adalah suatu tahapan proyek dimana kegiatan-nya berupa pelaksanaan fisik konstruksi hasil rumusan perencanaan Konstruksi yaitu kegiatan berupa tahapan opera-sional dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan seoptimal Pengelolaan Lingkungan RRL adalah rencana pengelolaan lingkungan yang mempunyai upaya berupa pen-cegahan, penanggulangan dampak negatif serta pengem-bangan dampak Pemantauan Lingkungan RPL adalah rencana pemantauan lingkungan guna melihat dampak yang ada yang mungkin timbul dan merupakan masukan untuk Dokumen-Dokumen RKL dan RPL1 Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah tahap ini atau hasil PEL/SEL dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan desain, syarat dan spesifikasi teknis kegiatan, dimana kriteria desain untuk jalan perkotaan mempunyai elemen atau faktor yang lebih banyak dibandingkan dengan jalan antar Pada Tahap Pra Kontruksi, Dokumen RKL dan RPL dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan dan/atau menyempurnakan kebijaksanaan dalam melaksanakan dan mematau proses kegiatan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan Pada tahap Konstruksi, Dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan atau menyempurnakan4 Pada tahap Operasi dan pemeliharaan, dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan/menyempurnakan kegiatan operasi dan pemeliharaan yang mengacu pada pedoman pengelolaan lalu-lintas selama pekerjaan berlangsung maupun pada saat pemeliharaan yang merupakan masalah pokok pada kegiatan pekerjaan di daerah RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap Pra KonstruksiKegiatan pembebasan tanah perlu didukung dengan data yang lengkap tentang lokasi, luas, jenis peruntukan dan penduduk yang memiliki lahan dan/atau yang menempati lahan yang akan dibebaskan. Pemanfaatan RKL dan RPL Pada tahap Pra-konstruksi berupa 1 Kebijaksanaan pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan penduduk serta pemukiman kembali pen-duduk yang Kebijaksanaan pemantauan thp proses pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi, pemindahan Penduduk dan pemukiman kembali penduduk yang RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap KonstruksiTahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi yang sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dan disiapkan pada kegiatan-kegiatan perencanaan teknis. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap ini mencakup 1. Data-data untuk, metoda pelaksanaan pekerjaan, spesi fikasi, persyaratan kuantitas dan kualitas pekerjaan maupun upaya penanganan dampak yang terbawa serta. 2. Data untuk penyusunan pedoman standar operasi dan pengelolaan dan pemeliharaan serta persyaratan pembuatan gambar "as built drawing" yang Data dan/atau petunjuk lain tentang tata cara penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL serta tindak lanjut untuk harus RKL dan RPL Pada Tahap Pasca Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Penilaian pasca proyek ditujukan untuk menilai dan mengu-payakan peningkatan daya guna dan hasil guna sarana dan prasarana yang telah dibangun serta dioperasikan. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap Pasca Konstruksi mencakup 1. Pelaksanaan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana, yang mengacu kepada Pedoman SOPP yang telah disempurnakan, dan di dalamnya sudah termasuk pengelolaan aspek-aspek Penyempurnaan dan/atau pemantapan SOPP, mengacu kepada pengalaman yang diperoleh di lapangan selama RKL DAN RPLKegiatan RKL dan RPL pada setiap tahap pelaksanaan meliputi hal-hal sebagai berikut Tahap Pra-konstruksiKegiatan-kegiatan utama yang perlu dilaksanakan mencakup 1. Pemetaan dan pendataan lahan yang akan dibebaskan untuk memperoleh data yang luas, jenis peruntukkan yang ada, nama dan alamat pemilik, jumlah penduduk yang harus dipindahkan dan nilai/harga tanah serta tata cara pem-bebasan tanah yang Perumusan kebijaksanaan pembebasan tanah yang menghasil-kan petunjuk pelaksanaan Juklak atau surat keputusan untuk pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan. Ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RKL harus digunakan dan/atau dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bahan acuan juklak tersebut. Di dalam Juklak hendaknya dijelaskan secara rinci tentang sumber dana, instansi pelaksana, instansi pengawas pelaksanaan pembebasan tanah, metoda pembayaran ganti rugi, kewajiban mengadakan penyuluhan dan besarnya nilai ganti rugi serta penyelesaian administrasinya. 3. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah, pengosongan serta pemagaran atau pemberian tanda batas tanah yang selesai dibebaskan dan dapat Perumusan yang rinci tentang kebijaksanaan pelaksanaan pemanfaatan yang hasilnya dituangkan ke dalam Juklak. Rincian tersebut merupakan pemanfaatan lebih lanjut dan ketentuan dalam RPL yang telah khususnya diarahkan untuk mendapatkan informasi sejak dini tentang masa depan penduduk penerima ganti rugi dan/atau penduduk yang dipindahkan. Informasi tersebut sangat diperlukan untuk merumuskan penanganan tindak lanjut bila ada hal-hal yang KonstruksiKegiatan-kegiatan utama yang tercakup dalam tahap ini dan dilaksanakan oleh pengawas lapangan adalah 1. Pelaksanaan pemantauan kuantitas dan kualitas bahan bangunan yang dipergunakan agar sesuai dengan kebutuhan, gambar-gambar kerja, syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan upaya pengelolaan lingkungan. 2. Pemantauan pelaksanaan pembuatan gambar-gambar konstruksi prasarana yang telah dibangun as built drawing sesuai dengan keadaan sebenarnya di Persiapan dan pelaksanaan uji coba operasional berdasarkan pedoman standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan SOPP yang diperlukan yang hasilnya digunakan sebagai bahan acuan untuk melaksanakan penilaian dan pemantapan pengoperasian serta penyempurnaan Penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL berdasarkan umpan balik dari kegiatan pengawasan kontruksi, hasil uji coba dan pelaksanaan SOPP. Tindak lanjut hasil penilaian ini berupa perbaikan-perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL yang secara nyata dituangkan dalam penyempurnaan pedoman SOPP. Tahap Pasca KonstruksiKegiatan RKL dan RP1 pada tahap ini antara lain meliputi 1. Pengoperasian prasarana dan sarana yang telah dibangun dan mengelola dampak yang terbawa serta oleh kegiatan tersebut. yang mengacu ke Pedoman Operasi, Pengelolaan dan Pemeliharaan SOPP.2. Pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah dibangun sedemikian rupa, yang mengacu pada pedoman SOPP, sehingga dapat mencapai umur pakai lebih panjang dari pada yang Penyempurnaan dan atau pemantapan Standar Operasi, Pengeloaan dan Pemeliharaan SOPP yang mengacu pada pengalaman yang diperoleh dari lapangan selama kegiatan berlangsung. AMDAL. RKL, RPL Follow Us Thursday, 13 Dec 18ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN AMDALANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL DAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPLPengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 ā€œPP 27/2012ā€, AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga terdiri dari beberapa bagian sebagai berikutKA Kerangka Acuan;ANDAL Analisis dampak lingkungan; danRPL Rencana pemantauan lingkungan danRKL Rencana pengelolaan lingkungan.Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPLPemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Draft Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaikiBerdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan Nataadmadja & Associates Law FirmAdvocates & Legal Consultants August 3, 2022Dalam melakukan usaha/kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha/kegiatan. Terdapat beberapa jenis dokumen yang harus ditaati untuk memberikan proteksi terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan akibat usaha/kegiatan yang dilakukan. Dokumen tersebut diantaranya adalah AMDAL dan UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut harus melampirkan peta yang telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. tentang Penyediaan Informasi Geospasial dalam proses izin lingkungan. Dan untuk keperluan penggambaran dan penyajian peta, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau perubahannya. Beberapa Peta untuk penyusunan Addendum ANDAL dan RKL-RPL setidaknya meliputi 1. Peta Lokasi Kegiatan 2. Peta sekitar lokasi kegiatan 3. Peta Batas Proyek 4. Peta Batas Sosial 5. Peta Batas Ekologis 6. Peta Batas Administrasi 7. Peta Batas Wilayah Studi 8. Peta Sampling 9. Peta Pemantauan Lingkungan Hidup RPL 10. Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL 11. Peta Tematik hasil overlay lainnya Overlay RTRW, PIPPIB, dsbKami melayani jasa Pembuatan Peta untuk Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL. Hubungi/WA Kontak kami 0813 5711 2825!Langkah Kerja 1. Client menghubungi kami melalui kontak yang tersedia 2. Client memberikan informasi terkait peta yang akan dibuat serta memberikan informasi terkait ketersediaan data. 3. Kami akan memberikan informasi perkiraan harga peta yang akan dibuat berdasarkan tingkat kesulitan/kerumitan setelah mengetahui data dan informasi dari client 4. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lamanya waktu pengerjaan, peta dapat kami proses 5. Proses pengerjaan pembuatan peta tergantung tingkat kesulitan/kerumitan. 6. Setelah pengerjaan selesai, Kami akan mengirimkan hasil peta tersebut untuk memastikan telah sesuai. 7. Jika telah sesuai maka client terlebih dahulu melakukan pembayaran. 8. Setelah pembayaran selesai, kami akan mengirimkan file peta hasil pemesanan. 9. Jika terjadi revisi client dapat melakukan konfirmasi 10. Harga menyesuaikan tingkat kesulitan/kerumitan Siapakah penyusunan Andal RKL dan RPL adalah tugas seorang? Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Kapan RKL dan RPL dibuat? Untuk itu RKL dan RPL dapat dilakukan mulai saat tahap pra-studi sampai dengan tahapan penilaian pasca proyek, oleh karena itu pada pada dasarnya pemanfaatan RKL dan RPL adalah berupa pelaksanaan pengelolaan dan pelaksanaan pemantauan sepanjang pengoperasian proyek. Siapakah yang memantau pelaksanaan RKL dan RPL? Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat 2 pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Apa yang dimaksud dengan dokumen RKL dan RPL? Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut. Pembuatan dokumen ANDAL,RKL,RPL dibentuk?Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rplpengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat…jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKLPembahasanPelajari lebih lanjutDetail balasanPembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara Jawaban Pembuatandokumen ANDAL Andalisa Dampak Lingkungan, RKL Rencana PengelolaanLingkungan, & RPL Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dimiliki oleh usaha/acarayang mempunyai pengaruh penting kepada lingkungan hidup. Hal ini berdasarkanketentuan UU No 32 Tahun 2009 ihwal Perlindungan & Pengelolaan LingkunganHidup UU PPLH. Pembahasan Berdasarkan isi UUPPLH, aktivitas yg berefek penting pada lingkungan harus memiliki izin daripemerintah yg memerlukan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka pemberiandan pengelolaan lingkungan hidup AMDAL Andalisa DampakLingkungan adalah kajian mengenai efek penting sebuah usaha dan/atau aktivitasyang direncanakan pada lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara. Berdasarkanpasal 22 UU PPLH, Setiap usaha dan/atau acara yg mempunyai efek pentingterhadap lingkungan hidup wajib mempunyai amdal. Dampak pentingdiputuskan yg dimaksud ialah a. besarnyajumlah masyarakatyg akan terkena dampak planning usaha dan/atau kegiatan; b. luas kawasanpenyebaran imbas; c. intensitasdan lamanya efek berjalan; d. banyaknyabagian lingkungan hidup lain yg akan terkena efek; e. sifatkumulatif efek; f. berbalik atautidak berbaliknya efek; dan/atau g. tolok ukur lainsesuai dgn kemajuan ilmu wawasan & teknologi. Di dlm AMDAL ini terdapat pengkajian mengenaidampak rencana usaha dan/atau aktivitas sampai RKL-RPL Rencana PengelolaanLingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rencana pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup dimaksudkanuntuk menyingkir dari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan pengaruhsuatu perjuangan dan/atau aktivitas Kelas X Mata Pelajaran Biologi Materi PelestarianLingkungan Hidup Kata Kunci ANDAL AndalisaDampak Lingkungan, RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan, & RPL RencanaPemantauan Lingkungan Hidup Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rpl Bentuk hasil kajian AMDAL berbentukdokumen AMDAL yg terdiri dr 5 lima dokumen, yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup ANDAL, Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL, Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL, pengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat… berdasarkan isi UU PPLH, kegiatan yg memiliki efek penting pada lingkungan harus mempunyai izin dr pemerintah yg membutuhkan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka derma & pengelolaan lingkungan hidup jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKL Perbedaan dr KA-ANDAL, ANDAL, RPL, dan RKL yakni sebagai berikut KA-ANDAL – Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi wacana ruang lingkup & kedalaman kajian AMDAL, imbas penting & batas studi AMDAL. ANDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg isinya ihwal analisis dengan-cara cermat dr dampak penting rencana proyek. RPL – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisis upaya pemantauan supaya mampu diperhatikan pergeseran lingkungan hidup yg disebabkan efek planning proyek. RKL – Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, serta menganggung dampak negatif & mengoptimalkan pengaruh faktual proyek. Pembahasan Istilah KA-ANDAL, ANDAL, RPL, & RKL berhubungan dgn Analisis Dampak Lingkungan AMDAL. AMDAL merupakan dokumen yg menampung kajian studi kelayakan untuk dampak lingkungan dr tahapan pengembangan proyek sebagai bahan untuk penerbitan izin perjuangan. Dokumen AMDAL berisi perihal dokumen kelengkapan yg mesti dimiliki oleh pelaku usaha. Tujuan adanya dokumen AMDAL yaitu untuk meminimalkan dampak lingkungan & sosial dr aktivitas perjuangan. Dokumen AMDAL & peraturan terkait Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dikontrol dlm Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009. Pelajari lebih lanjut Materi perihal hal-hal yg dimuat dlm dokumen AMDAL Materi perihal bagian dokumen AMDAL Materi tentang 4 jenis dokumen AMDAL Detail balasan Kelas 7 Mapel Biologi Bab Pencemaran Lingkungan Kode AyoBelajar Pembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara ambil gunting & potong sesama besar kardusx maaf kalauk benar Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. AMDAL TERDIRI DARI - KERANGKA ACUAN - ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL - RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL - RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL TAHAPAN STUDI AMDAL A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN PENDUGAAN DAMPAK PENTING D. EVALUASI DAMPAK PENTING E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN Alur Kebijakan AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA - AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center - Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang - Menyusun dg tidak menyusun AMDAL walau tergolong wajib AMDAL - Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi - Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak - Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH - AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan - Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL - AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu PANDANGAN PENYUSUN AMDAL - AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap - RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA Lemahnya penegakan hukum bagi - Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL meski termasuk wajib AMDAL - Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL UKL-UPL UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN - DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN - BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup - DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 7 Mei 2010 FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP UKL-UPL UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut I. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama perusahaan ________________________________ 2. Nama pemrakarsa ________________________________ 3. Alamat kantor,nomor telepon/fax ________________________________ II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ 2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ Keterangan Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lainnama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai 1 bila ada danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur. 3. Skala usaha dan/atau Kegiatan _______________________ satuan Keterangan Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain 1. Bidang Industri jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak 3. Bidang Perhubungan luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan 4. Pertanian luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 5. Bidang Pariwisata luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran 4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi. Contoh Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi a. Pembebasan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah.b. dan lain lain…… Tahap Konstruksi a. Pembukaan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan. b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan jelaskan luasan bangunan. c. dan lain-lain….. Tahap Operasi a. Pemasukan ternak tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan. b. Pemeliharaan ternak jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup. c. dan lain-lain… Catatan Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air mass balance dan water balance III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI. Uraikan secara singkat dan jelas mengenai 1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup; 2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi; 3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan 4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup. 5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan Contoh Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa 1. Limbah cair 2. Limbah padat kotoran 3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak Contoh Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat Penurunan kualitas udara akibat pembakaran Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak Contoh Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari. Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu. IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas 1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat; 2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup; 3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup. V. TANDA TANGAN DAN CAP Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Catatan lain, bisa dilihat di blog pribadi. email wyuliandariat Lihat Money Selengkapnya Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdalā€œSejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terminologi Izin Lingkungan yang sebelumnya terdapat di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diganti menjadi Persetujuan Lingkungan.ā€Salah satu dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha agar memperoleh perizinan berusaha adalah Persetujuan rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, atau biasa disebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP Nomor 22 Tahun 2021, dampak penting adalah perubahan Hidup yang sangat mendasar dan diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau karena itu, setiap pelaku usaha yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup wajib mengantongi menyusun Amdal, terdapat beberapa komponen yang dipersyaratkan. Salah satunya adalah dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RKL-RPL.Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali RKL-RPLRKL merupakan pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidupPengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atauKegiatan; dan/atau meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif Juga Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!Sedangkan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan, sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang Penyusunan Dokumen RKL-RPLDalam menyusun Rencana Pengelola Lingkungan Hidup RKL harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan dampak penting dan dampak lainnyaSumber dampak lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatanIndikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lainBentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomiLokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelolaPeriode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatanInstitusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenanganJumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH diidentifikasi sesuai ketentuanPeta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografiSama halnya dengan penyusunan RKL, dalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL juga harus memperhatikan beberapa faktor, antara lain Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakupJenis data yang dikumpulkanLokasi pemantauanFrekuensi dan jangka waktu pemantauanMetode pengumpulan data termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan dataMetode analisis dataRencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan Dokumen RKL-RPLBeberapa bagian yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, yakni Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Pendahuluan Menguraikan mengenai pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Selain itu juga menjabarkan pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun dalam bentuk matriks Menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputiDampak lingkunganSumber dampakIndikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidupBentuk pengelolaan lingkungan hidupLokasi pengelolaan lingkungan hidupPeriode pengelolaan lingkungan hidupInstitusi pengelolaan lingkungan hidupRPL yang disusun dalam bentuk matriks Menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan terhadap dampak yang tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputiDampak lingkungan yang dipantauBentuk pemantaian lingkungan hidupInstitusi pemantau lingkungan hidupPernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas PustakaLampiranSelain itu, dalam mengajukan dokumen RKL-RPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis yang terdiri dariPemenuhan Baku Mutu Air LimbahPemenuhan Baku Mutu EmisiPengelolaan Limbah B3, danAnalisis mengenai dampak lalu lintasMasih bingung untuk mengurus RKL-RPL dalam penyusunan Amdal? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!Author Faiz Azhanzi YazidEditor Bidari Aufa Sinarizqi

pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat